PT PLN (Persero) UIW NTB terus berkomitmen mendorong UMKM binaannya agar semakin berdaya saing dan memiliki perlindungan hukum atas produknya, PT PLN (Persero) melalui Rumah BUMN Sumbawa menyelenggarakan Pembekalan dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM binaannya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa 21 Juli 2026, di Ballroom Millie Style Hotel Sumbawa, yang dimulai sejak pukul 13.30 sampai dengan 18.00 Wita.
Kegiatan yang menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat sebagai pemateri dan pelaksana teknis pendaftaran HKI Merek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman UMKM binaan mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, khususnya perlindungan merek sebagai identitas usaha. Melalui kepemilikan HKI, UMKM binaan dapat memperoleh kepastian hukum atas merek yang dimiliki, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen serta value terhadap produk yang dipasarkan.
Sesi Pembekalan dimulai dengan pengantar singkat oleh Ibu Anna Ernita selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. Kemudian dilanjutkan dengan pembekalan materi yang disampaikan oleh Ibu Imel Fega Putri (Analis Kekayaan Intelektual), dengan rincian materi antara lain: jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual, manfaat perlindungan merek bagi keberlangsungan usaha, persyaratan pendaftaran, hingga tahapan proses pengajuan HKI. Setelah itu, dibuka sesi konsultasi one on one, dimana satu persatu UMKM melakukan konsultasi merek usaha yang akan didaftarkan yang kemudian diberi pendampingan langsung dalam proses pemeriksanaan dokumen pendaftarannya.
“Merek merupakan ide dan pemikiran yang muncul dari kemampuan intelektual manusia. Merek juga bisa dikatakan sebagai aset yang sangat berharga, jadi usaha harus diberikan nama dan harus diberikan label. Fungsi utama merek sebagai identitas dan pembeda ditengah ribuan produk serupa, dan merek menjadi satu-satunya petunjuk arah bagi konsumen untuk menentukan kualitas dari produk Anda”, jelas Imel selaku pemateri.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk dukungan PT PLN (Persero) dalam mendorong UMKM binaan agar naik kelas, tidak hanya melalui peningkatan kualitas produk dan pemasaran, tetapi juga melalui penguatan aspek legalitas usaha. Kepemilikan merek yang terdaftar diharapkan dapat menjadi aset berharga yang meningkatkan nilai usaha, membuka peluang pasar yang lebih luas, serta memperkuat daya saing UMKM di tingkat regional maupun nasional.
Salah satu peserta kegiatan Pembekalan dan Pendaftaran HKI, Jamaludin mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi UMKM yang ingin memiliki merek dan bisa dikenal oleh banyak orang.
“Kegiatan ini sangat bagus dan mendukung dalam meningkatkan produktivitas kami serta menambah edukasi tentang bagaimana kami harus melindungi produk kami dengan mendapatkan legalitas merek atau HKI, dalam artian agar produk kami menjadi merek yang dikenal oleh banyak orang khususnya masyarakat Sumbawa”, ujar Jamaludin.
Kolaborasi antara PT PLN (Persero) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat juga mencerminkan sinergi antar lembaga dalam memberikan pendampingan yang komprehensif kepada pelaku UMKM. Dengan adanya pembekalan sekaligus fasilitasi pendaftaran HKI, diharapkan semakin banyak UMKM binaan yang memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha yang berkelanjutan.





