Perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, termasuk mereka yang menjalankan usaha di sektor informal. Memahami pentingnya hal tersebut, Rumah BUMN Sumbawa menyelenggarakan Pelatihan Seri 8 bertajuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pelaku Usaha Informal (UMKM) pada Rabu (28/10/2026), bertempat di Ballroom Millie Style Hotel. Kegiatan ini diikuti oleh 30 UMKM Binaan PT PLN (Persero) dengan menghadirkan Ratzali Dewantara, S.M., ARP BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumbawa, sebagai pemateri.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial dalam menjalankan aktivitas usaha. Selama ini, perhatian pelaku usaha kerap berfokus pada pengembangan produk, peningkatan penjualan, dan pengelolaan operasional. Padahal, terdapat aspek lain yang tidak kalah penting, yaitu kesiapan menghadapi risiko pekerjaan yang dapat terjadi kapan saja dan berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha maupun kondisi ekonomi keluarga.
Melalui pemaparan materi, Ratzali Dewantara memberikan edukasi mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Materi ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya perlindungan bagi individu yang menjalankan usaha secara mandiri, termasuk risiko yang dapat dihadapi dalam aktivitas pekerjaan sehari-hari. Dengan adanya edukasi tersebut, pelaku UMKM diharapkan dapat memahami bahwa perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja formal, tetapi juga relevan bagi mereka yang mengelola usaha sendiri. Dalam materi yang disampaikan terdapat program-program BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui oleh para peserta. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan edukasi, sesi terakhir pelatihan dilanjutkan dengan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi UMKM Binaan yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Proses pendaftaran tersebut akan dilaksanakan secara bertahap guna memberikan kesempatan kepada peserta untuk melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi upaya untuk menjembatani pemahaman yang telah diperoleh peserta dengan akses terhadap perlindungan jaminan sosial secara langsung.
Penyelenggaraan Pelatihan Seri 8 ini juga mencerminkan peran Rumah BUMN Sumbawa dalam memperluas pendampingan UMKM, tidak hanya pada aspek pengembangan kapasitas bisnis, pemasaran, dan legalitas usaha, tetapi juga pada kesadaran terhadap perlindungan sosial. Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumbawa menjadi bagian penting dalam menghadirkan informasi dan akses layanan yang relevan dengan kebutuhan pelaku usaha di daerah.
Bagi UMKM, keberlangsungan usaha tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghasilkan keuntungan, tetapi juga oleh kesiapan menghadapi berbagai risiko yang dapat muncul dalam proses menjalankan usaha. Melalui edukasi dan fasilitasi pendaftaran ini, Rumah BUMN Sumbawa mendorong para pelaku usaha untuk mulai menempatkan perlindungan ketenagakerjaan sebagai bagian dari perencanaan usaha. Sebab, membangun usaha yang berkelanjutan juga berarti memastikan bahwa orang-orang di balik usaha tersebut memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
anggia/oby/beni





