Sebagai pelaku UMKM, Anda pasti ingin bisnis terus berkembang, dipercaya konsumen, dan mampu bersaing di pasar yang ketat. Salah satu kunci utamanya adalah memiliki legalitas dan sertifikasi yang tepat.
Namun, banyaknya jenis sertifikasi seringkali membuat bingung, terutama bagi pemula. Mana yang benar-benar wajib menurut hukum? Mana yang merupakan pendukung untuk “naik kelas”?
Artikel ini akan membedah tuntas 7 sertifikasi paling penting untuk UMKM di Indonesia, lengkap dengan penjelasan untuk siapa, manfaat, dan ke mana harus mengurusnya. Mari kita mulai!

Sertifikasi yang Wajib Dimiliki UMKM (Dasar Hukum)
Kategori ini adalah sertifikasi yang menjadi kewajiban hukum untuk bisa beroperasi dengan aman dan legal, terutama jika Anda bergerak di bidang makanan, minuman, atau kosmetik.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Anggaplah NIB sebagai KTP untuk bisnis Anda. Ini adalah sertifikasi paling dasar dan menjadi gerbang untuk mengurus hampir semua izin lainnya.
- Untuk Siapa? Wajib untuk semua pelaku usaha, dari skala mikro hingga besar.
- Manfaat Utama:
- Identitas resmi bisnis yang diakui pemerintah.
- Syarat utama untuk mengurus Sertifikat Halal, Izin Edar, SNI, dan pinjaman KUR.
- Mempermudah proses impor dan ekspor.
- Lembaga Penerbit: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Cara Mengurus: Pendaftaran dilakukan 100% online dan gratis melalui situs resmi OSS di oss.go.id. Prosesnya cepat dan bisa selesai dalam hitungan menit jika data sudah lengkap.
2. Sertifikat Halal
Sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014, Sertifikat Halal menjadi kewajiban bagi banyak produk yang beredar di Indonesia. Ini bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan.
- Untuk Siapa? Wajib untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, bahan baku, kosmetik, dan produk gunaan lainnya.
- Manfaat Utama:
- Memenuhi kewajiban regulasi dan terhindar dari sanksi.
- Menjangkau pasar mayoritas Muslim di Indonesia.
- Membangun kepercayaan tertinggi dari konsumen.
- Lembaga Penerbit: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
- Info Penting: Pemerintah secara rutin membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pantau informasinya di situs
ptsp.halal.go.id
.
3. Izin Edar: P-IRT atau Izin Edar BPOM
Untuk produk pangan olahan, Anda wajib memiliki izin edar. Pilihannya tergantung pada skala dan jenis produk Anda.
- P-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga):
- Untuk Siapa? UMKM skala rumahan dengan proses produksi sederhana dan produk berisiko rendah (contoh: keripik, kue kering, sambal).
- Lembaga Penerbit: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota setempat.
- Izin Edar BPOM (MD atau ML):
- Untuk Siapa? Usaha skala menengah-besar atau produk pangan dengan risiko tinggi (contoh: makanan bayi, minuman berenergi, produk beku olahan, suplemen). MD untuk produk dalam negeri, ML untuk produk luar negeri.
- Lembaga Penerbit: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sertifikasi Pendukung untuk Meningkatkan Daya Saing
Setelah kewajiban dasar terpenuhi, sertifikasi berikut ini akan menjadi investasi berharga untuk melindungi bisnis dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
4. Sertifikat Merek (HKI)
Merek adalah wajah bisnis Anda. Melindunginya sejak dini akan mencegah masalah penjiplakan di kemudian hari.
- Untuk Siapa? Sangat direkomendasikan untuk semua bisnis yang memiliki nama atau logo unik.
- Manfaat Utama:
- Memberikan hak eksklusif atas penggunaan nama dan logo merek.
- Melindungi bisnis dari plagiarisme atau ditiru kompetitor.
- Meningkatkan nilai jual dan kredibilitas brand di mata konsumen dan investor.
- Lembaga Penerbit: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
5. Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI adalah bukti bahwa produk Anda telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan secara nasional.
- Untuk Siapa? Wajib untuk produk tertentu (seperti mainan anak, air minum dalam kemasan, helm, baja). Untuk produk lain, SNI bersifat sukarela namun sangat baik untuk menunjukkan kualitas.
- Manfaat Utama:
- Menjamin kualitas dan keamanan produk.
- Meningkatkan daya saing di pasar domestik.
- Menjadi syarat untuk masuk ke beberapa ritel modern atau tender pemerintah.
- Lembaga Penerbit: Badan Standardisasi Nasional (BSN).
6. Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points)
Ini adalah sertifikasi sistem keamanan pangan tingkat lanjut yang diakui secara internasional.
- Untuk Siapa? UMKM bidang kuliner atau pangan yang ingin “naik kelas”, seperti menargetkan pasar ekspor, menjadi pemasok hotel, restoran, atau industri besar.
- Manfaat Utama: Mencegah risiko bahaya pada makanan dan memastikan keamanan produk di seluruh rantai produksi.
7. Sertifikasi ISO 9001 (Manajemen Mutu)
ISO 9001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Ini bukan tentang kualitas produk akhir, melainkan tentang kualitas proses dan sistem dalam perusahaan Anda.
- Untuk Siapa? Perusahaan (termasuk UMKM) yang ingin memperbaiki sistem manajemen internal, meningkatkan efisiensi, dan memenuhi persyaratan tender besar atau pasar ekspor.
- Manfaat Utama: Meningkatkan kepuasan pelanggan, efisiensi operasional, dan membuka peluang pasar korporat/internasional.
Kesimpulan: Mana yang Harus Saya Prioritaskan?
Jangan merasa terbebani untuk memiliki semuanya sekaligus. Fokus pada fondasi terlebih dahulu.
- Segera Urus NIB: Ini adalah langkah pertama dan termudah.
- Identifikasi Kewajiban: Jika bisnis Anda di bidang makanan/minuman, prioritaskan P-IRT/BPOM dan Sertifikat Halal.
- Lindungi Aset: Jika brand sudah mulai dikenal, segera daftarkan Sertifikat Merek.
- Naik Kelas: Pertimbangkan SNI, HACCP, dan ISO 9001 saat Anda siap untuk berekspansi ke pasar yang lebih besar.
Dengan memiliki sertifikasi yang tepat di setiap tahapan bisnis, UMKM Anda tidak hanya patuh hukum, tetapi juga siap untuk tumbuh berkelanjutan dan memenangkan hati pelanggan.